HARIANCILACAP-Desa Limbangan Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap dicanangkan menjadi Desa Anti Korupsi dan menjadi Desa Percontohan di Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap tahun 2026.
Kegiatan digelar di Pendapa Desa Limbangan ,Rabu (13/5/2026) diawali dengan melaksanakan Bimbingan Teknis oleh tiga narasumber dari inspektorat Kabupaten Cilacap dengan materi diantaranya pembentukan desa anti korupsi, kriteria dan indikator Desa anti korupsi.
Turut hadir dalam kegiatan Bimtek dan Pencanangan Camat Wanareja, Kapolsek Wanareja Irban I Inspektorat Kabupaten Cilacap Eko Supriyanto, ST, Kasi Tapem Wanareja.Kepala Desa Limbangan beserta Perangkat, BPD, PKK dan Karang Taruna.
Kepala Inspektorat Cilacap Aris Munandar dalam sambutan tertulisnya menyebutkan bahwa Desa Anti Korupsi konsep atau program yang bertujuan mencegah tindak pidana korupsi di tingkat desa, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
Dalam upaya mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, Inspektorat Kabupaten Cilacap menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Desa Anti Korupsi di Desa Limbangan, Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperluas cakupan desa-desa yang menerapkan prinsip-prinsip anti korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Bimtek ini diikuti oleh perangkat desa, BPD, lembaga desa, dan tokoh masyarakat sebagai wujud keterlibatan aktif seluruh unsur dalam pencegahan korupsi sejak dari lingkungan terkecil, yaitu desa.
Menurut Aris , ada 18 indikator sebagai tolak ukur menjadi Desa Anti Korupsi. Dengan dicanangkan menjadi Desa Anti Korupsi Desa Limbangan menjadi desa yang akuntabel dalam tata pengelolaan uang negara dan bisa menjadi percontohan desa lain di kecamatan Wanareja khususnya.

