Top Banner

Edarkan Obat Terlarang, Pria Asal Sidareja Cilacap Ditangkap Polisi

Redaktur
Kamis, Mei 18, 2023
Last Updated 2023-05-18T01:19:15Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

CILACAP-Seorang pria berinisial RP (29) warga Desa Tegalsari Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap.

Tersangka RP dan barang bukti ribuan butir obat terlarang saat diamankan di Mapolresta Cilacap, Rabu (17/5/2023) (Humas Polresta Cilacap).

RP diamankan karena kedapatan menjual obat-obatan terlarang.
Saat  diamankan petugas mendaoati berikut barang bukti ribuan butir obat terlarang.

Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto  mengatakan, tersangka RP diamankan pada hari Senin, 15 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 WIB. 

Dikatakan peredaran obat terlarang di wilayah Sidareja terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi penjualan obat-obatan terlarang.

Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap tersangka RP 

Saat diciduk di rumahnya di desa Tegalsari Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap terdapat obat-obatan terlarang jenis Tramadol. 

Selanjutnya tersangka RP digelandang pihak kepolisian berikut  barang bukti obat-obatan  terlarang.

“ Tersangka  RP diamankan karena kedapatan menjual obat-obatan terlarangarang bukti berupa Tramadol dengan jumlah keseluruhan 1013 butir." Kata Gatot dalam keterangannya, Rabu (17/05/2023).

Selanjutnya Gatot mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menghindari narkoba maupun obat-obatan tanpa izin edar.

Karena obat tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi. 
Sumber: Humas polres Cilacap
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Portal Karangpucung