Top Banner

Ratusan Pelaku Kriminalitas Berhasil Dibekuk Polda Jabar Selama Periode 27 Mei - 7 Juni 2023.

Redaktur
Selasa, Juni 13, 2023
Last Updated 2023-06-16T00:43:03Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BANDUNG - Sebanyak 901 pelaku kriminal seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), premanisme hingga geng motor, berhasil dibekuk oleh jajaran Polda Jawa Barat (Jabar) selama periode 27 Mei - 7 Juni 2023 kemarin.



Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Yani Sudarto menjelaskan bahwa hal itu dilakukan dalam rangka program Operasi Libas Lodaya Tahun 2023.

"Hasilnya adalah sebagai berikut, kita menetapkan 67 target operasi, dan syukur Alhamdulillah 901 orang atau pelaku sudah kita amankan dari kasus sebanyak 618 terdiri dari curas sebanyak 98 kasus, 23 kasus curat, curanmor 78 kasus, premanisme cukup banyak ada 405 kasus, dan geng motor yang kota tangani sebanyak 14 kasus," ucapnya di Mapolda Jabar, Selasa (13/6).

Selain ratusan pelaku, Yani menambhakan bahwa pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang baik yang digunakan oleh pelaku saat beraksi maupun yang menjadi target operasi oleh tersangka.

"Baranbukti yang berhasil kita amankan antara lain roda dua 120 unit,  roda empati 19 unit, roda enam 1 unit. Handphone yakg kita sita 127 unit, uang Rp 467.000. Selain itu kita juga berhasil mengamankan barang yang digunakan oleh pelaku antara lain 3 kunci palsu, 42 anak kunci, 85 kunci hastak, 1 bor pet baterai, dan sajam (senjata tajam) 65 buah, bahkan 1 pucuk airsoftgun (senjata api)," ucapnya

Yani mengungkapkan, bahwa hal tersebut dilakukan guna memberi rasa aman bagi masyarakat khusunya warga Jabar. Adapun pelaku yang diungkap kali ini, Ia menyebut ada sebanyak 18 pelaku.

"Disini yang ditangani oleh Polda (Jabar)  ada 18 tersangka, beberapa diantaranya adalah residivis (mantan narapidana) baik curas maupun curanmor," ucapnya

Sehingga dengan hal ini, Yani menuturkan bahwa para pelaku kini telah dijerat dengan pasal berlapis baik 365, 363, 480, dan 481 KUHP dengan ancaman maksimal hukum mati atau seumur hidup jika korban meninggal dunia.

"Jadi dengan operasi ini ada  TO dan non TO (Target Operasi)itu mencapai 100 persen tercapai dari target operasi kita. Sehingga kami imbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban curanmor silahkan bisa mengecek ke Polda jabar, datanya juga audah ada," pungkasnya. (son)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Portal Karangpucung