Top Banner

Curi Hp di Kostan, Waria di Wanareja di Ciduk Polisi

Redaktur
Kamis, Agustus 24, 2023
Last Updated 2023-08-23T23:58:58Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Anggota unit Reskrim Polsek Wanareja saat melakukan pemeriksaan YTM Tersangka Pencurian Hanphone milik Penghuni Kost di Desa Wanareja Kecamatan Wanareja Depan SMKN Wanareja.

WANAREJA - Seorang Wanita Pria (Waria) berinsial YTM (22) warga Dusun Cihandiwung Lor Rt 003/001 Desa Adimulya Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Wanareja karena melakukan tindak pidana pencurian handphone.

Ia mengambil dua buah handphone milik Diki Pangestu (17) dan Dika Pangestu warga Dusun Cikondang Rt 002 Rw. 002 Desa Cijati Kecamatan Cimanggu penghuni kamar kost di Dusun Wanareja Rt 005 Rw. 005 Desa Wanareja Kecamatan Wanareja (Depan SMKN Wanareja).

Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, SIK, M.Si melalui Kapolsek Wanareja AKP. Jarkoni,SH kepada Banyumas Ekspres mengungkapkan, Aksi Pencurian dilakukan tersangka YTM Pada Kamis (27/72023) lalu sekitar pukul 05.30 Wib, saat itu kedua korban tengah tidur dan mengisi baterai hanphone disebelah tempat tidur.

" Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kehilangan 2 hanphone senilai Rp. 4.5 juta korban baru melapor ke polsek Wanareja pada tanggal 18 Agustus 2023. " Terang Kapolsek Wanareja AKP Jarkoni Selasa (23/8) kemarin.

Kepada Petugas unit Reskrim korban menceritakan kronologi kejadian, awalnya kedua korban pada Rabu (26/7/2023) sekitar Pukul 22.00 Wib tidur di dalam kamar.

Pada saat itu korban meletakan Handphone merk Realmi 9i warna biru Prisma dan merk Realmi C2 warna hitam disebelah tempat tidur dalam posisi sambil mengisi Baterai dan kemudian ditinggal tidur.

Namun pada keesokan, harinya Kamis (27/7/2023) sekira pukul 05.30 Wib saat Korban bangun mendapati Handphone yang sebelumnya ditaruh mengisi baterai di samping tempat tidur tidak ada.

Kemudian keduanya berusaha mencari serta menanyakan kepada pemilik kost dan tetangga sekitar namun tidak mengetahui, lalu memberitahukan orang tuanya selanjutnya melaporkan ke polsek wanareja.

Mendapat laporan Tersebut, Unit Reskrim Polsek wanareja dipimpin PS Kanit Reskrim BRPKA Triyono, SH melakukan penyelidikan/TPTKP dan melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan informasi terhadap sejumlah saksi hasilnya mengarah kepada kepada seorang waria berinsial YTM pelakunya.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Wanareja berhasil mengamankan YTM dirumahnya dan menggelandangnya ke Mapolsek Wanareja beserta satu buah Handphone hasil kejahatan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Setelah diinterogasi, Pelaku mengakui melakukan perbuatan pencurian tersebut dengan masuk ke rumah kost yang tidak terkunci kemudian masuk kekamar korban pada saat kedua korban tengah tertidur.

“ Tersangka Kami tahan berikut barangbukti 1 (satu) unit Handphone merk Realmi 9i warna biru Prisma dan dijerat Pasal 363 (1) ke 3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.” Tegasnya. (red.01).
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Portal Karangpucung