Top Banner

Pembuang Bayi di Saluran Irigasi di Majenang terungkap, Pelaku masih pelajar

Redaktur
Selasa, Maret 26, 2024
Last Updated 2024-03-26T13:28:09Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono (kanan) didampingi Wakapolresta Cilacap AKBP Arief Fajar dan Kepala Dinas Sosial Arida Fuji Hastuti  Satria saat memberi keterangan pers.Senin (25/3/2024)/Humas Polresta Cilacap

CILACAP – Polres Cilacap berhasil mengungkap sosok ibu yang membuang bayi di saluran irigasi Desa Mulyasari, Kecamatan Majenang, Cilacap, Senin (25/3/2024).

Pelaku Pembuangan bayi tersebut adalah ibunya sendiri berinsial ADS berusia 15 tahun, dan masih berstatus pelajar SMU.

Saat ini, ADS masih dirawat di RSUD Majenang karena mengalami pendarahan.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan, pasca laporan penemuan jasad bayi berjenis kelamin perempuan pada hari Jumat sekitar pukul 05.00 WIB itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Cilacap langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan untuk mengungkap identitas orang tua si bayi.

Pengungkapan berawal dari adanya laporan dari rumah sakit pada Sabtu (24/3/2024) yang menyebutkan ada seorang pasien wanita yang dirawat dengan kondisi pendarahan.

“ Kemudian tim kami langsung mendatanginya. Dari hasil interogasi, wanita tersebut mengaku merupakan ibu dari bayi yang di saluran irigasi," terang Kapolresta Cilacap, Senin (25/3/2024).
Lebih lanjut Ruruh Wicaksono mengatakan, Keterangan dari pelaku yang masih di bawah umur mengaku melahirkan di rumah tanpa sepengetahuan kedua orang tuanya.

Mulut bayi itu disumpal dengan pakaian dalam sesaat setelah dilahirkan, sehingga menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia. Setelah itu, oleh pelaku bayi tersebut dibawa keluar rumah dan dibuang ke saluran irigasi.

Pihaknya nantinya akan melakukan pemeriksaan lebihlanjut terhadap ADS yang saat ini masih dirawat di rumah sakit tersebut, serta mencari pelaku lain jika ada yang terlibat dalam kasus pembuangan bayi ini.

“Pelaku disangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 10 tahun.” Ungkapnya.

Sementara, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cilacap, Arida Pujihastuti agar kejadian serupa tidak terulang dimasyarakat para orang tua dihimbau untuk lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anak mereka dalam menghadapi pergaulan bebas di masyarakat.

Dia menekankan pentingnya pengawasan para orang tua terhadap pergaulan anak-anaknya di masyarakat.

" Diperlukan perhatian dan pengawasan serius dari para orang tua terhadap anak-anaknya dalam menghadapi pergaulan bebas di masyarakat, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali," kata Arida.

Sebelumnya Warga desa Mulyasari Kecamatan Majenang Cilacap digegerkan dengan penemuan jasad bayi berjenis kelamin perempuan di sebuah saluran igrasi pada Jumat pagi dengan kondisi meninggal dunia saat ditemukan bayi dengan berat 3,5 kg dan panjang 5 cm dengan mulut tersumpal kain handuk dengan kondisi tali pusar masih menempel. Perkiraannya bayi berumur sekitar 10 bulan kandungan atau baru lahir.

Lokasi penemuan jasad bayi sudah di saluran irigasi di Desa Mulyasari Kecamatan Majenang, Cilacap (Dok)

Adapun lokasi penemuan jasad bayi berada di RT 05 RW 05 di Dusun Mulyasari, Desa Mulyasari Kecamatan Majenang Cilacap. Mulanya warga menemukan jasad bayi itu pada Jumat pagi sekitar pukul 05.00 WIB. (red)


Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono (kanan) menunjukkan foto kondisi bayi yang dibuang. (FOTO: Humas Polresta Cilacap


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Portal Karangpucung