Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Cilacap.Rabu (4/12/2024). |
CILACAP-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Cilacap telah selesai menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Cilacap.
Hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Cilacap 3-4 Desember 2024, Paslon Ahmad Luthfi – Taj Yasin unggul di Pilgub Jateng, dan Paslon Syamsul Auliya Rachman dan Ammy Amalia Fatma Surya, unggul di Pilbup Cilacap.
Adapun untuk perolehan suara hasil rekapitulasi tingkat kabupaten, Syamsul – Ammy meraih 414.533 suara (43,81%), kemudian posisi kedua Paslon Awaluddin Muuri dan Vicky Shu mendapat 333.258 suara (35,22%).
Posisi ketiga Imam – Sonhaji mendapat 127.152 suara (13,44%) dan posisi terakhir Setyo Budi Wibowo dan Fahrur Rozi memperoleh 71.300 suara (7,54%).
Sedangkan untuk perolehan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Palson Luthfi – Taj Yasin unggul dengan perolehan suara 567.625 suara atau 59,74%, mengalahkan Paslon Andika – Hendi yang memperoleh 382.530 suara atau 40,26%.
Dengan demikian berdasarkan penetapan hasil rapat Pleno KPU Kabupaten Cilacap Untuk Pemilihan Gubernur ungul pasangan nomor dua Luthfi – Taj Yasin, dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati unggul pasangan nomor tiga Syamsul – Ammy,
Ketua KPU Kabupaten Cilacap Weweng Maretno menyampaikan, Tingkat partisipasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap sebanyak 65,59 % dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng sebanyak 65,65 %.
"Jumlah partisipasi Pemilih pada Pilbub dan Pilgub menurun dibandingkan pada Pemilihan Presiden dan wakil presiden lalu sebabyak 75,4%." Ungkapnya usai menetapkan hasil rapat pleno di Hotel Dafam Cilacap.Rabu (4/12/2024).
Weweng menambahkan Untuk tahapan selanjutnya, hasil dari rekapitulasi tingkat kabupaten ini, pemilihan gubernur akan disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Tengah, untuk dilakukan rekap di tingkat provinsi pada 7 Desember mendatang.
Kemudian untuk penetapan calon terpilih menunggu rilis dari Mahkamah Kontitusi (MK) setelah adanya gugatan atau tidak dari pihak Calon. (*)