![]() |
| Penandatanganan Berita acara kesepakatan bersama tahapan Pilkades serentak tahap I di Ruang Gadri Rumah Dinas Bupati Cilacap.Jumat (24/7/2026). |
HARIANCILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap memastikan 48 desa di 16 kecamatan akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang I pada 17 Desember 2026. Dana sebesar Rp2,37 miliar telah disiapkan untuk menyukseskan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Kepastian jadwal ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan. Kesepakatan bersama ditandatangani dalam Rapat Koordinasi di Ruang Gadri Rumah Dinas Bupati Cilacap, Jumat (24/7/2026).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Cilacap, *Heru Kurniawan*, mengatakan anggaran Rp2,37 miliar bersumber dari APBD 2026. Dana itu dialokasikan sebagai bantuan keuangan untuk seluruh desa peserta Pilkades Gelombang I.
"Anggaran tersebut digunakan sebagai bantuan keuangan penyelenggaraan Pilkades di seluruh desa peserta," ujar Heru.
Pilkades Gelombang I digelar untuk mengisi jabatan 48 kepala desa yang masa baktinya berakhir 12 Februari 2027. Sementara 177 kepala desa lainnya di 21 kecamatan akan habis masa jabatan pada 30 April 2027 dan masuk gelombang berikutnya.
Tahapan dimulai 11 Agustus 2026
Heru merinci, tahapan persiapan akan berjalan 11 Agustus hingga 1 Oktober 2026. Dilanjutkan tahapan pencalonan mulai 2 Oktober hingga 16 Desember 2026.
Puncak pemungutan suara dilaksanakan serentak pada 17 Desember 2026. Penetapan kepala desa terpilih ditargetkan selesai hingga 12 Februari 2027.
Pemkab Tekankan Keamanan dan Netralitas
Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya melalui Pj Sekda Annisa Fabriana menegaskan, pelaksanaan Pilkades harus mengedepankan kondusivitas. Hasil konsultasi dengan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri memastikan Pilkades bisa berjalan tanpa menunggu aturan turunan lain.
"Keberhasilan Pilkades bukan hanya ditentukan oleh kesiapan administrasi, tetapi juga terpeliharanya keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah," kata Annisa.
Ia mengingatkan potensi kerawanan sosial pada Pilkades lebih tinggi dibanding agenda pemerintahan lain. Karena itu koordinasi antara Pemda, TNI, Polri, panitia, dan pemerintah desa harus diperkuat sejak awal.
"Seluruh persoalan yang muncul harus diselesaikan secara cepat dan tepat agar seluruh rangkaian Pilkades Serentak 2026 berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan," tambah Annisa.
Dengan dimulainya tahapan Agustus mendatang, 48 desa kini bersiap memasuki proses demokrasi. Pemkab Cilacap menargetkan Pilkades tidak hanya menghasilkan kepala desa berkualitas, tetapi juga menjaga stabilitas pemerintahan desa.
Berikut informasi tahapan dan agenda Pilkades serentak tahun 2026 Kabupaten Cilacap :
I. TAHAP PERSIAPAN (11 Agustus s/d 01 Oktober 2026)
1. BPD memberitahukan akhir masa jabatan Kepala Desa : 11 Agustus 2026 (1 hari)
2. Pembentukan Panitia Pemilihan oleh BPD : 12 s/d 14 Agustus 2026 (3 hari)
3. Pelaporan akhir masa jabatan Kepala Desa kepada Bupati : 12 Agustus s/d 24 September 2026 (30 hari)
4. Penyusunan Tata Cara, Jadwal Tahapan Pemilihan dan Penyusunan RAB Pemilihan : 18 Agustus s/d 01 September 2026 (10 hari)
5. Peresetujuan biaya pemilihan Kepala Desa dan Penyaluran Bantuan Keuangan Pilkades serentak : 02 s/d 22 September 2026 (15 hari)
6. Sosialisasi / Pengumuman akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa Serentak : 18 s/d 21 Agustus 2026 (4 hari)
7. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang bersumber dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) : 24 Agustus s/d 11 September 2026 (14 hari)
8. Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) : 14 s/d 16 September 2026 (3 hari)
9. Pendaftaran Pemilih Tambahan (DPTb) : 17 s/d 21 September 2026 (3 hari)
10. Pengumuman Daftar pemilih Tambahan (DPTb) : 22 s/d 24 September 2026 (3 hari)
11. Penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) : 25 s/d 28 September 2026 (4 hari)
12. Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT): 29 September s/d 01 Oktober 2026 (3 hari)
II. TAHAP PENCALONAN (02 Oktober s/d 16 Desember 2026)
1. Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa : 02 s/d 14 Oktober 2026 (9 hari)
2. Perpanjangan jika hanya terdapat 1 (satu) Calon Kepala Desa Terdaftar :15 Oktober s/d 04 Mopember 2026 (15 hari)
3. Perpanjangan kembali jika tidak bertambahnya Calon Kepala Desa terdaftar setelah perpanjangan 15 Hari Masa Pendaftaran Berakhir : 05 s/d 18 Nopember 2026 (10 hari)
a. Penelitian berkas persyaratan Bakal Calon Kepala Desa : 19 s/d 23 November 2026 (3 hari)
b. Pemberitahuan secara tertulis hasil penelitian berkas persyaratan Bakal Calon Kepala Desa : 24 Nopember 2026 (1 hari)
c. Melengkapi / memperbaiki berkas persyaratan Bakal Calon Kepala Desa dan pemberitahuan hasilnya : 25 Nopember s/d 02 Desember 2026 (6 hari)
d. Penelitian ulang berkas Bakal Calon Kepala Desa : 03 s/d 07 Desember 2026 (3 hari)
e. Ujian tertulis (jika Bakal Calon Kepala Desa lebih dari 5 orang), penetapan Bakal Calon Kepala Desa menajadi Calon Kepala Desa, penetapan Daftar Pemilih Tetap untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, Penentuan nomor urut serta foto Calon Kepala Desa dan penyampaian Visi Misa : 08 Desember 2026 (1 hari)
f. Pengumuman Calon Kepal Desa yang berhak dipilih melalui media massa dan / atau papan pengumuman : 09 s/d 11 Dsember 2026 (3 hari)
4. Kampanye : 14 s/d 15 Desember 2026 (2 hari)
5. Masa Tenang : 16 Desember 2026 (1 hari).
III. TAHAP PEMUNGUTAN SUARA (17 Desember 2026)
IV. TAHAP PENETAPAN (18 Desember 2026 s/d 12 Februari 2027)
1. Laporan Panitia Pemilihan mengenai calon Kepala Desa terpilih kepada BPD : 18 s/d/ 30 Desember 2026 (7 hari)
2. Usulan Pengesahan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih kepada Bupati oleh BPD melalui Camat : 31 Desember 2026 s/d 11 Januari 2027 (7 hari)
3. Penerbitan Keputusan Bupati Tentang Pengesahan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih : 12 Januari s/d 11 Februari 2027 (23 hari)
4. Pelantikan Kepala Desa Terpilih oleh Bupati : 12 Februari 2027 (1 hari).
Penulis : Taslim Indra


