Banner

Polisi ringkus 3 Pengedar Sabu di Cilacap

Redaksi
Minggu, 04 Mei 2025
Last Updated 2025-05-04T11:22:32Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates



Polisi amankan pengedar sabu di Cilacap. foto : ilustrasi

CILACAP-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar.


Ketiga tersangka yakni YRS (32), warga Kawunganten, AS (42), warga Kesugihan dan EH (52), warga Kroya berhasil diamankan di dua lokasi berbeda. Ketiganya.


Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan kedua tersangka
YRS dan AS diamankan pada Rabu 30 April 2025 dini hari.


Adapun Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat ke polisi tentang adanya aktifitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Jeruklegi.


Kemudian Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil menangkap keduanya di sebuah rumah di Kecamatan Kesugihan.


Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil menyita sabu seberat 4,51 gram siap edar dari tangan YRS dan barang bukti lain seperti tas putih, alat komunikasi, serta sepeda motor yang digunakan tersangka untuk distribusi barang terlarang tersebut.


Selanjutnya dari tangan AS, polisi berhasil menyita ponsel yang dipakai tersangka untuk komunikasi pemesanan.


"Dari hasil pemeriksaan awal saudara YRS mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial UK, bertransaksi melalui aplikasi WhatsApp, Dia mengaku sudah empat kali menjalin kerja sama dengan UK. Dan dari 15 paket sabu yang diterima, sebanyak 12 sudah diedarkan di wilayah Purwokerto dan Cilacap " ungkap Ruruh. Minggu (4/5/2025).



Lebih lanjut Ruruh mengungkapkan Masih tersisa tiga paket lainnya, dan satu di antaranya akan diberikan kepada AS, yang bertindak sebagai perantara berdasarkan pesanan dari seseorang bernama Acil.


Keterangan dari Para tersangka tersebut, dijanjikan mendapat imbalan Rp50 ribu serta jatah sabu untuk setiap paket yang berhasil dijual.


Sedangkan EH berhasil diamankan saat hendak mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Sampang pada Jumat 2 Mei 2025.


Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita 11 paket sabu seberat 3,58 gram yang disembunyikan dalam potongan sedotan bening, sejumlah barang bukti lain seperti sepeda motor, ponsel, celana pendek, hingga kemasan bekas makanan dan minuman.


Dari hasil interogasi, terhadap EH mengaku sudah 7 kali menjalankan tugas sebagai kurir dengan modus menanam sabu atas perintah seseorang inisial CN yang dikenalnya melalui WhatsApp, dan setiap paket yang berhasil ditanam, EH mendapat bayaran sebesar Rp50 ribu.


Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang berperan sebagai pemasok dan pengendali jaringan sabu duwilayah jawa tebgah yakni UK, Acil, dan CN.


" Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Cilacap dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara."Tegasnya. (red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Portal Karangpucung