Banner

Desa Panulisan, Gelar Seleksi Perangkat ini formasinya

Redaksi
Rabu, 07 Mei 2025
Last Updated 2025-05-07T12:09:28Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Peserta Seleksi Perangkat Desa Panulisan Kecamatan Dayeuhluhur, Cilacap. Rabu (7/5/2025)

DAYEUHLUHUR-Desa Panulisan Kecamatan Dayeuhluhur, Cilacap menggelar seleksi perangkat desa formasi kepala wilayah Dusun Panulisan dan Kepala Urusan (Kaur) Umum dan Perencanaan. Rabu (7/5/2025).


Seleksi perangkat yang dilakukan oleh panitia pengangkatan memasuki tahap melaksanakan te praktek operasional komputer dan ujian tertulis yang dilaksanakan di dua lokasi yakni di SMPN 2 Dayeuhluhur dan di Pendapa kantor Desa Panulisan diikuti 11 peserta (Bakal Calon).


Hadir dan menyaksikan Forkompimcam selaku Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa Panulisan.


Peserta menjalani Tes operasional Komputer  pada tahapan seleksi Perangkat Desa Panulisan 

Menurut Kepala Desa Panulisan Koko Waskono, penjaringan perangkat desa dilakukan untuk mengisi kekosongan perangkat jabatan Kepala Dusun Panulisan dan Kaur umum.


" Jabatan kepala Dusun Panulisan 5 bulan mengalami kekosongan karena Purnatugas dan Kaur Umum dan perencanaan juga akan purna tugas." Terangnya.



Lebihlanjut disampaikan Jabatan kepala Dusun yang kosong dirangkap oleh Kaur Umum, kemudian agar pelayanan bisa lebih maksimal dan efesien serta mengantisipasi kekosongan kedua formasi tersebut setelah melakukan mudywarah dengan BPD untuk menggelar penjaringan dan pengadaan perangkat tersebut.



Dikatakan ke 11 peserta telah memenuhi syarat sebelumnya telah lolos mengikuti proses dari pendaftaran, validasi berkas hingga tes praktek dan tertulis.


Sedangkan hasil Sedangkan hasil akhir pelaksanaan Tes ujian praktek dan tulis formasi kepala Dusun nilai komulatip tertinggi Siti Widiyanti dengan perolehan nilai 67.


Untuk Formasi Kaur Umum dengan nilai komulatif tertinggi diraih oleh Cecep Adi Kustama dengan perolehan nilai 74.


“ Sesuai dengan Perda Cilacap No.10 tahun 2007 pasal 12(a) calon perangkat desa yang memperoleh nilai tertinggi berhak ditetapkan sebagai perangkat desa yang direkomendasikan oleh camat selanjutnya untuk dilantik oleh kepala desa"terangnya.




Sementara itu Canat Dayeuhluhur Kusnadi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Panitia dan peserta yang telah mentaati seluruh aturan yang berlaku sehingga proses dan tahapan dari awal hingga akhir berjalalan lancar tertib dan aman serta transparan.


" Saya ucapkan selamat kepada yang berhasil dan yang belum berhasil jangan berkecil hati masih banyak kesempatan lainnya untuk bekerja dan membangun desa tidak harus jadi perangkat desa. " Pungkasnya.(red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Portal Karangpucung