Banner

Sepasang Kekasih di Cilacap ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

Redaksi
Kamis, 12 Juni 2025
Last Updated 2025-06-11T22:28:49Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Sat Reskrim Polresta Cilacap, Iptu saat Press Conference di Aula Patriatama Polresta Cilacap. (Foto: Humas Polresta Cilacap)

CILACAP-Dua sejoli berinisial PI (38) dan SSW (38), warga Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap.

Kedua pelaku berstatus pacar ini ditangkap lantaran diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.

Iptu Hermawan Satrio Budi Utomo selaku Kanit Ripiter Sat Reskrim Polresta Cilacap menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat adanya penyalahgunaan BBM jenis pertalite di sebuah rumah di Desa Bojong, Kecamatan Kawunganten.

Laporan tersebut ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan setelah cukup bukti petugas mendatangi kedua pelaku dan menggelandang ke polresta Cilacap untuk dilakukan pemeriksaan lebihlanjut.

Keterangan kedua Pelaku dalam pemeriksaan mengaku pelaku membeli BBM jenis pertalite di SPBU-SPBU menggunakan mobil sedan Honda Civic Genio yang sudah dimodifikasi tangki mobilnya agar kspaditasnya lebih besar
dari standar agar bisa menampung bahan bakar lebih banyak. dari kisaran 30-40 liter menjadi 100 liter.

Pertalite yang sudah dibeli kemudian oleh kedua pelaku dipindahkan dari tangki mobil ke galon air mineral dengan kapasitas masing-masing 15 liter untuk dijual kembali ke orang lain dengan tujuan mencari keuntungan.

" Saat Pembelian BBM di SPBU, kedua pelaku menggunakan barcode secara berulang-ulang dan berpindah-pindah, kedua pelaku, mengakui melakukan perbuatannya sejak enam bulan lalu dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi" terang Hermawan saat Press Conference di Aula Patriatama Polresta Cilacap, Rabu (11/6/2025).

Lebihlanjut disampaikan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut kedua pelaku perminggu bisa menjual rata-rata 30 sampai 50 galon,tergantung permintaan,

Keuntungan dari praktik tersebut selama enam bulan terakhir dengan nilai mencapai belasan juta rupiah.

" Mereka mendapat keuntungan antara Rp1.000 sampai Rp1.500 per liter. Mereka menjual BBM ini ke toko-toko dan pengecer," jelas Hermawan.

Dalam kasus tersebut, sejumlah barang bukti berhasil disita polisi diantaranya 40 galon berisi pertalite, 1 unit mobil yang sudah modifikasi, dan 161 galon kosong, serta alat bantu penyedotan BBM.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar," kata Hermawan.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi tidak menemukan keterlibatan petugas SPBU dalam kasus ini. (*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Portal Karangpucung