Banner

Bejad Cabuli Cucu, Kakek di Cimanggu Diringkus Polisi, Ini Penyebabnya

Redaksi
Sabtu, 24 Mei 2025
Last Updated 2025-05-24T07:10:46Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

TERSANGKA: TM warga Desa Mandala Pelaku Pencabulan,saat menjalani Pemeriksaan di Polsek Cimanggu. Jum'at(23/5/2025) 

CIMANGGU – Unit Reskrim Polsek Cimanggu Polresta Cilacap berhasil mengungkap dan menangkap seorang kakek berusia 72 tahun berinsial TM warga Desa Mandala Kecamatan Cimanggu, Cilacap.

Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap gadis di bawah umur yang masih berstatus pelajar, yang juga cucunya sendiri.


Aksi bejad pelaku dilakukan pada tengah malam di kamar tempat tidur korban yang tinggal serumah.


Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kapolsek Cimanggu AKP Tri Alam Bambang Sulistyo, SH mengungkapkan, Penangkapan pelaku berkat laporan orang tua korban DN (39) ke Polsek Cimanggu melaporkan bahwa putrinya yang masih dibawah umur telah dicabuli Pelaku.


Aksi Pencabulan dilakukan pelaku disebuah kamar korban yang tinggal serumah  dengan orang tua maupun korban.

Setelah mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cimanggu di Pimpin Ps Kanit Reskrim Polsek Cimanggu BRIPKA R. Laksono Hariwibowo, SH. langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi maupun Korban.



Berbekal keterangan saksi-saksi anggota unit reskrim Polsek Cimanggu menangkap pelaku TR beserta barang bukti dan menggelandang ke Mapolsek Cimanggu.


Dalam pemeriksaan Kepada Petugas Pelaku yang sudah berstatus sebagai Tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban.


Dalam pemeriksaan kepada petugas unit Reskrim Polsek Cimanggu, terungkap aksi bejad dilakukan pelaku pada bulan April 2025 lalu sekira pukul 23.30 Wib di dalam kamar korban saat korban tidur.


" Motif Tersangka melakukan perbuatan cabul untuk memenuhi hasrat seksual dan birahinya. Akibat dari perbuatan pelaku korban mengalami perubahan fisik dan psikis." Ungkap Kapolsek.


Untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya Pelaku yang berstatus tersangka harus meringkuk di Sel tahanan Polresta Cilacap, menunggu proses hukum selanjutnya.


“ Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1),(3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman 15 tahun Denda Rp. 5 Milyar.” terangnya. (red)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Portal Karangpucung