![]() |
TERSANGKA: TM warga Desa Mandala Pelaku Pencabulan,saat menjalani Pemeriksaan di Polsek Cimanggu. Jum'at(23/5/2025) |
Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap gadis di bawah umur yang masih berstatus pelajar, yang juga cucunya sendiri.
Aksi bejad pelaku dilakukan pada tengah malam di kamar tempat tidur korban yang tinggal serumah.
Setelah mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cimanggu di Pimpin Ps Kanit Reskrim Polsek Cimanggu BRIPKA R. Laksono Hariwibowo, SH. langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi maupun Korban.
Berbekal keterangan saksi-saksi anggota unit reskrim Polsek Cimanggu menangkap pelaku TR beserta barang bukti dan menggelandang ke Mapolsek Cimanggu.
Dalam pemeriksaan Kepada Petugas Pelaku yang sudah berstatus sebagai Tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban.
Dalam pemeriksaan kepada petugas unit Reskrim Polsek Cimanggu, terungkap aksi bejad dilakukan pelaku pada bulan April 2025 lalu sekira pukul 23.30 Wib di dalam kamar korban saat korban tidur.
" Motif Tersangka melakukan perbuatan cabul untuk memenuhi hasrat seksual dan birahinya. Akibat dari perbuatan pelaku korban mengalami perubahan fisik dan psikis." Ungkap Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya Pelaku yang berstatus tersangka harus meringkuk di Sel tahanan Polresta Cilacap, menunggu proses hukum selanjutnya.
“ Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1),(3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman 15 tahun Denda Rp. 5 Milyar.” terangnya. (red)