Banner

Aksi Curat di Wanareja, Residivis asal Bantarsari di ringkus Polisi

Redaksi
Jumat, 23 Mei 2025
Last Updated 2025-05-24T03:42:01Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Tersangka saat digelandang ke mapolsek Bantarsari oleh Tim gabungan Reskrim. Foto: dok Polsek Wanareja

WANAREJA-Unit Reserse Kriminal Polsek Wanareja berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Bantar, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap.

Kapolsek Wanareja AKP Jarkoni mengatakan, Korban pencurian MJ (46), warga Desa Bantar yang kesehariannya buruh harian lepas.

Dikatakan Kasus ini sempat meresahkan warga, mengingat pelaku beraksi dengan cara merusak jendela rumah dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban antara lain satu unit handphone, dompet berisi dokumen pribadi seperti KTP, kartu BPJS, dan satu lembar STNK sepeda motor.

Dia menjelaskan Kejadian bermula saat MJ tiba dirumah usai berkunjung keorang tuanya mendapat laporan istrinya melihat seseorang masuk melalui jendela samping rumah pada malam hari.

Kemudian Diapun langsung memeriksanya ternyata jendela rumah sudah dalam kondisi rusak dan beberapa barang berharga juga hilang. Atas kejadian yang dialaminya korban melapor ke polsek Wanareja.

Merespons laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Wanareja langsung bergerak, dengan melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku.

Berdasarkan hasil olah TKP dan informasi warga, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial MM (49), seorang residivis asal Kecamatan Bantarsari, Tak hanya MM, seorang rekan pelaku bernama HR juga turut dicurigai terlibat dan saat ini tengah dalam proses penyidikan.

“Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan membongkar jendela, lalu mengambil barang-barang berharga milik korban,” kata Kapolsek


Tersangka MM (49)Pelaku Pencurian dengan pemberatan (curat) di Wanareja.

Setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Cilacap dan Polsek Bantarsari, tim gabungan berhasil menangkap MM dan mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban.

Tersangka kini telah ditahan di Polresta Cilacap untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti guna memperkuat penyidikan.

Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara. (red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Portal Karangpucung