![]() |
Wakil Bupati Cilacap melakukan pemukulan gong menandai peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kamis (10/7/2025) Foto: kominfo |
CILACAP – Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama dengan Wakil Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya melakukan Peluncuran 284 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kabupaten Cilacap yang dilakukan secara simbolis dengan pemukulan gong bertempat di Pendopo Wijayakusuma Cakti pada Kamis (10/07/2025).
Dalam peluncuran ini, dilakukan pula penyerahan simbolis akta pendirian dan rekening koperasi kepada dua perwakilan koperasi dari Desa Jetis, Kecamatan Nusawungu, dan Desa Karangkemiri, Kecamatan Maos.
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
dalam sambutannya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghidupkan kembali semangat ekonomi kerakyatan melalui Koperasi Merah Putih. Gerakan koperasi ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak perekonomian desa serta mendorong kemandirian pangan dan pemerataan ekonomi.
Lebihlanjut Syamsul menyampaikan sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang merupakan upaya Pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita kedua dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045.
![]() |
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman saat memberikan sambutan launcing Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.Kamis (10/7/2025) Foto : kominfo |
Oleh karena itu koperasi desa/kelurahan merah putih memiliki peluang besar untuk tumbuh, terutama dengan dukungan akses pembiayaan hingga Rp 5 miliar. Selain itu, koperasi merah putih juga diberi kesempatan untuk menjadi distributor pupuk dan agen LPG, baik subsidi maupun nonsubsidi.
“Ini adalah bukti nyata komitmen kita untuk terus memberdayakan masyarakat melalui jalur ekonomi koperasi. Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini bukan sekadar seremoni biasa, namun merupakan tonggak sejarah penting bagi penguatan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Cilacap,” jelasnya.
Ditambahkan juga bahwa dengan hadirnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini, Bupati berharap akan tercipta ekosistem ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan di tingkat desa dan kelurahan. Koperasi ini diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat untuk bergotong royong, mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan, serta bersama-sama mengatasi tantangan ekonomi yang ada.
“Kita semua tahu, koperasi memiliki peran strategis sebagai soko guru perekonomian bangsa, yang mampu menumbuhkan kemandirian, kebersamaan, dan kesejahteraan anggotanya. Nama Merah Putih sendiri menjadi simbol semangat kebangsaan, persatuan, dan pantang menyerah dalam memajukan perekonomian Khususnya di Kabupaten Cilacap,” terangnya.
Bupati berpesan agar seluruh anggota memanfaatkan keberadaan koperasi ini dengan sebaik-baiknya, berpartisipasi aktif, dan menjadikannya sebagai milik bersama yang harus dijaga dan dikembangkan. Pemkab Cilacap juga akan mendukung penuh setiap upaya pengembangan koperasi dan akan terus berupaya menciptakan iklim yang kondusif serta memberikan pendampingan bagi koperasi-koperasi di Cilacap.
“Ke depan, saya berharap 284 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Cilacap ini dapat beroperasi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Para pengurus harus mampu mengelola koperasi dengan baik, memberikan pelayanan optimal kepada anggota, serta terus berinovasi agar koperasi mampu bersaing dan berkembang di tengah dinamika ekonomi yang semakin kompleks,” pesannya.
Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan upaya Pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan.
Oleh karena itu Syamsul menekankan pentingnya tata kelola koperasi yang profesional dan berlandaskan hukum. Ia mengingatkan agar seluruh pengurus koperasi senantiasa mematuhi ketentuan Undang-Undang Perkoperasian serta AD/ART yang telah disahkan melalui akta notaris.
“Koperasi ini harus menjadi solusi bagi permasalahan ekonomi warga, bukan malah menimbulkan masalah baru. Filosofinya seperti Pegadaian, mengatasi masalah tanpa menambah masalah,” ujar Syamsul.
Lebih lanjut, ia mengingatkan tantangan koperasi di masa lalu. Dari 23 Koperasi Unit Desa (KUD) yang pernah ada di Kabupaten Cilacap, kini hanya tersisa 7 unit yang aktif. Oleh karenanya, ia meminta pengurus koperasi yang baru terbentuk untuk bekerja secara serius dan penuh komitmen.
“Pengelola koperasi harus memiliki jiwa wirausaha, serta jeli melihat potensi lokal yang dimiliki desanya. Koperasi juga perlu bersinergi dengan pasar desa dan sektor ekonomi lainnya yang sudah berkembang,” tuturnya.
Sementara itu Plt. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Cilacap, Paiman, menyampaikan bahwa hingga 8 Juli 2025, telah terbentuk 284 koperasi desa/kelurahan Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan, yang seluruhnya telah berbadan hukum.
Proses pembentukan koperasi tersebut diawali dari musyawarah desa khusus pada 2 hingga 28 Mei 2025, dilanjutkan verifikasi lapangan, pembuatan akta notaris, hingga penerbitan badan hukum. Seluruh biaya pembuatan akta notaris difasilitasi oleh Bank Jateng, dengan total nilai mencapai Rp 435 juta.
Selain itu, workshop juga telah digelar untuk memperkuat kolaborasi antara koperasi dengan sejumlah lembaga seperti Bank Jateng, Bulog, Pertamina, Pupuk Indonesia, dan Pos Indonesia. Adapun peluncuran koperasi Merah Putih secara nasional dijadwalkan berlangsung pada 19 Juli 2025 di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dihadiri langsung oleh Presiden. (red)