![]() |
| Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat menyerahkan SK pengangkatan kepada Tugiman usai dilantik. |
HARIANCILACAP– Tugiman resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Cilacap melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu/PAW, Rabu 26 Agustus 2026. Politikus PAN itu menggantikan Imam Fauzi yang meninggal dunia pada 26 April 2026.
Pelantikan dipimpin Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat dalam rapat paripurna di gedung DPRD Cilacap. Rapat dihadiri pimpinan DPRD, Pj Sekda Annisa Fabriana yang mewakili Plt Bupati Cilacap, dan Forkopimda.
Sebelum pengucapan sumpah dan janji, Sekretaris DPRD Basuki Priyo Nugroho membacakan Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang pengangkatan PAW.
Taufik: Segera Beradaptasi dan Jalankan 3 Fungsi DPRD
Ketua DPRD Taufik Nurhidayat menyerahkan SK pengangkatan kepada Tugiman. Ia meminta anggota baru segera beradaptasi dan menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“Kami ucapkan selamat bertugas. Sinergi dan kolaborasi untuk menjalankan amanat konstitusi sebagai wakil rakyat,” kata Taufik.
Taufik juga menyambut lengkapnya kembali komposisi Fraksi PAN Demokrat. “Pasukan idealisnya menjadi lengkap setelah kemarin berkurang satu,” ujarnya.
Ia mengingatkan Tugiman berpedoman pada Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib dan mengawal program RPJMD 2025-2029.
Pemkab: Utamakan Integritas
Pj Sekda Annisa Fabriana mewakili Plt Bupati menyampaikan selamat. Ia berharap Tugiman menjalankan amanah dengan integritas, disiplin, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Keberhasilan pembangunan Cilacap tidak bisa dicapai sendiri-sendiri oleh Pemda maupun DPRD. Perbedaan pandangan adalah hal wajar dalam demokrasi, asal diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Dengan pelantikan ini, kursi PAN di DPRD Cilacap kembali terisi. Tugiman akan bertugas hingga masa jabatan 2024-2029. (red.01)
Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat melantik Tugiman sebagai anggota DPRD PAW menggantikan Imam Fauzi.
*




