Top Banner

Sakit Hati, Pria beristri di Cilacap Aniaya mantan Selingkuhan

Redaktur
Senin, Juli 24, 2023
Last Updated 2023-07-27T23:19:46Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
WANAREJA-Seorang pria berinisial RBI (28) warga Dusun Karanganyar Rt.001 Rw.003 Desa Karanganyar Kecamatan Gandrungmangu,Cilacap ditangkap polisi usai menganiaya seorang wanita  berinisial TD (35) hingga terluka. 

Pelaku tega menganiaya korban karena merasa sakit hati lantaran hubungan perselingkuhannya dengan  TD merupakan warga Dusun Cibeureum Rt.002 Rw.008 Desa Sidamulya Kecamatan Wanareja Cilacap tidak berlanjut padahal pelaku sudah memberikan banyak harta benda kepada korban.


DIPERIKSA Tersangka RBI (28) warga Dusun Karanganyar Rt.001 Rw.003 Desa Karanganyar Kecamatan Gandrungmangu,Cilacap saat menjalani Pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Wanareja.Sabtu (22/7/2023) 

Kapolsek Wanareja Polresta Cilacap AKP. Jarkoni mengungkapkan, Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa, (04/7/2023) sekitar pukul 07.00 WIB saat Korban akan berangkat Kerja, Korban dihadang oleh pelaku di Jalan Mohamad Idris  Dusun Cukangleuleus Kidul Rt. 002 Rw. 010 Desa Adimulya Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap.

Pada saat itu Pelaku berdiri di tengah jalan dan menghalangi Korban lewat sehingga Korban berhenti di jalan dan langsung menyestadarkan sepeda motornya, secara tiba-tiba pelaku langsung menghampiri Korban melepas paksa Helm yang dikenakan Korban memukuli Korban pada Bagian kepala secara membabi buta. 

Mendapat perlakukan tersebut, Korban mencoba menutupi kepala dengan kedua tangan namun pelaku terus memukuli kepala Korban hingga Korban jatuh terperosok ke sawah.

Tidak kuat menahan Pukulan pelaku,  Korban berteriak meminta tolong ada beberapa warga yang mendengar dan menghampiri sehingga  pelaku ketakutan pergi meninggalkan Korban. 

“ Korban mengalami luka pada wajah dan kepala usai dipukuli berkali-kali oleh pelaku secara membabibuta hingga korban jatuhtersungkur ke sawah," kata Kapolsek Wanareja AKP. Jarkoni saat dikonfirmasi, Sabtu (22/7/2023).

Beberapa warga yang datang langsung memberikan pertolongan kepada Korban dan kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek wanareja. 

Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek wanareja Melakukan TPTKP serta pemeriksaan  saksi- saksi serta memintakan Visum ET Repertum Ke Puskesmas Wanareja I. 

Dari hasil pemeriksaan saksi saksi diketahui Tersangka Adalah Mantan Pacar Korban yang beralamat di Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap, Selanjutnya Penyidik melakukan Penangkapan dan menggeladang pelaku ke Ke polsek Wanareja guna diproses hukum.

Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan, pelaku adalah mantan pacar Korban dimana sebelumnya Korban pernah menjalin hubungan kurang lebih selama 1 bulan namun akhirnya tidak bisa berlanjut dikarenakan ia masih mempunyai istri. 

Dan Sebelum kejadian pelaku sempat menghubungi Korban TD melalui telepon janjian untuk bertemu, sehingga diduga penganiayaan sudah direncanakan oleh pelaku yang sudah berstatus tersangka.

“Tersangka Merasa sakit hati terhadap Korban setelah sebelumnya tersangka menjalin Hubungan namun Hubungan keduanya tidak Berlanjut, kemudian diduga merencanakan penganiayaan kepada korban.” Pungkasnya.

Akibat Kejadian Tersebut Korban menderita Sakit dan Trauma akibat peristiwa Penganiayaan yang dialaminya, tersangka di jerat dengan Pasal 353 (1) KUHP pennganiayaan berencana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, atau pasal 351 (1) KUHP tentang Penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman  2 tahun delapan bulan penjara. (red.01)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Portal Karangpucung