Top Banner

Maling lagi, Tutuk di Tangkap polisi

Redaktur
Kamis, Agustus 31, 2023
Last Updated 2024-01-27T00:41:12Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

WANAREJA -Seolah tak kapok, Tukiman Alias Tutuk (48), Warga Dusun Padangjaya Rt 003/013 Desa Padangjaya Kecamatan Majenang, kembali ditangkap polisi atas kasus yang sama.

Petugas Unit Reskrim Polsek Wanareja saat melakukan Pemeriksaan terhadap Tukiman Alias Tutuk (48), tersangka kasus Pencurian. Selasa (29/8/2023)/IDING TASDI


Kali ini dia melakukan pencurian di rumah Supriyatno (51) Dusun Mekarsari Rt 002 Rw. 005 Desa Sidamulya Kecamatan Wanareja Cilacap.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Wanareja AKP. Jarkoni, SH menyampaikan bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian.

Aksi pencurian dilakukan tersangka saat rumah dalam keadaan kosong ditinggal penghuninya yang sedang membantu tetangganya yang akan melaksanakan Hajatan.

Tersangka masuk dengan merusak pintu yang terkunci dan menggasak satu buah hanphone dan satu unit lapotop seharga Rp. 6.700.000. Aksi Pencurian terjadi Pada hari Rabu(12/7/2023) sekitar pukul 12.30 wib,

Berdasarkan keterangan korban Supriyatno, Berawal sekitar Pukul 06.30 Wib korban pergi meninggalkan rumah guna membantu dirumah tetangganya yang akan melaksanakan Hajatan.

Pada saat itu Korban meninggalkan rumah dalam keadaan kosong namun rumah dalam keadaan terkunci.

Sekitar pukul 12.30 Wib Korban pulang kerumah untuk melaksanakan Sholat Dhuhur namun sesampai di rumah, korban mendapati pintu rumah bagian belakang sudah dalam keadaan terbuka serta Kondisi rumah yang sudah dalam keadaan berantakan.

“ Korban memeriksa barang-barang yang ada di dalam rumah dan mendapati Handphone dan Laptop sudah tidak ada, lalu memberitahukan tetangganya peristiwa Pencurian yang telah dialaminya dan melaporkanya ke Polsek wanareja. “ Ungkapnya.

Setelah mendapat laporan Tersebut, Unit Reskrim Polsek wanareja dipimpin PS Kanit Reskrim Wanareja Bripka Triyono,SH melakukan TPTKP serta pemeriksaan terhadap korban dan saksi saksi lalu melakukan penyelidikan.

Berbekal informasi dan keterangan dari sejumlah saksi kesimpulan mengarah kepada Tersangka Tutuk, hingga akhirnya Tim unit reskrim Polsek Wanareja berhasil membekuk tersangka saat tengah nongkrong dipertigaan pangkalan cukang leles Desa Adimulya, Senin (28/8/2023).

Kemudian tersangka digelandang ke mapolsek Wanareja guna menjalani pemeriksaan, dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatanya.

“ Saat ini tersangka sudah diamankan di tahanan Polresta Cilacap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan barang bukti Satu unit Handphone merk Xiaomi Redmi note 5 warna Silver dan satu unit Laptop Merk Asus Type X441N.” kata AKP Jarkoni.

Dia menambahkan Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (iding).
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Portal Karangpucung