HARIANCILACAP – Pemerintah Desa Panulisan Timur di Kecamatan Dayeuhluhur mengadakan seleksi pengangkatan perangkat desa untuk mengantisipasi kekosongan jabatan yang akan datang.
Seleksi ini bertujuan untuk mengisi jabatan perangkat desa unsur Sekretariat, khususnya formasi Kepala Urusan (KAUR) Umum dan Perencanaan Nendianto yang akan memasuki masa purna tugas pada 15 November 2025.
Seleksi perangkat desa tersebut telah dilakukan melalui beberapa tahapan oleh panitia pengangkatan perangkat desa, dan tahapan akhir diikuti oleh 17 bakal calon semuanya warga Desa Panulisan Timur.
Seleksi ini mencakup tes praktek dan tertulis, dan telah dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 23 Oktober 2025, di Ruang Lab Komputer SMPN 2 Dayeuhluhur dan di Pendapa Kantor Desa Panulisan Timur.
Pelaksanaan tes dihadiri dan disaksikan oleh Forkompimcam selaku Panwascam, Kasi Tapem, Ka Puskesmas Dayeuhluhur 2, Kasi Trantibum Kecamatan Dayeuhluhur, Panitia, Ketua BPD, Kepala Desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan LPMD.
Kepala Desa Panulisan Timur, Ujang Hariyanto menyampaikan, bahwa seleksi ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kekosongan jabatan dan pelayanan masyarakat tetap optimal.
" Selama proses seleksi, pihak desa bersikap netral dan tidak memihak pada salah satu bakal calon semua proses dan pelaksanaan semuanya dilakukan oleh panitia " tegasnya.
Selain mengucapkan selamat kepada Calon yang berhasil dan kepada yang belum berhasil masih banyak kesempatan berikutnya, masih banyak cara untuk memajukan desa tidak harus menjadi perangkat desa.
Ketua Panitia, Cahyono menjelaskan bahwa tahap pendaftaran, penetapan, dan pelaksanaan tes seleksi tidak mengalami perubahan, dan diikuti oleh tujuh belas orang yang memenuhi persyaratan.
Hasil rekapitulasi keseluruhan termasuk tes tertulis dan tes praktek menunjukkan bahwa Maladewi meraih nilai tertinggi total 101,0 akumulasi dari Tes Praktek, Tes Tertulis, dan Ijazah pendidikan.
" Sesuai Perda Cilacap No.10 tahun 2017 pasal 12 (a), calon perangkat desa yang meraih nilai tertinggi berhak ditetapkan dan direkomendasikan oleh camat kepada Bupati untuk dilantik sebagai Kaur Umum dan Perencanaan. " terangnya.(red).