WANAREJA-Aksi bejad dilakukan seorang ayah di Cilacap, Pelaku berinsial PN (70) tahun warga Desa Tarisi Kecamatan Wanareja,Cilacap tega mencabuli anak tirinya yang berusia 14 tahun hingga mengandung.
Perbuatan bejat itu terungkap setelah Kakak korban RW (24) saat berkunjung melihat perubahan fisik korban terlihat lebih gemuk dengan perut yang membesar.
Kemudian menanyakan kepada ibunya dan mengatakan bahwa dari hasil tes kehamilan korban tengah hamil dan setelah menanyakan kepada korban yang menghamili adalah ayah tirinya.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiarto melalui Kapolsek Wanareja AKP. Jarkoni membenarkan adanya Kejadian Tindak pindana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh PN yang merupakan ayah tiri korban pensiunan Karyawan BUMN.
Setelah mendapat laporan petugas unit reskrim polsek Wanareja di Pimpin Bripka Triyono berhasil mengamankan pelaku dan menggelandang ke polsek Wanareja untuk diproses sesuai hukum stelah diperiksa langsung dilakukan penahanan berikut barangbukti.
“ Setelah mendapat laporan Tim unit Reskrim Polsek Wanareja langsung bergerak memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti pendukung kemudian menangkap tersangka.”Terang Kapolsek Wanareja AKP Jarkoni.Sabtu (16/9/2023).
Lebihlanjut disampaikan dari pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan sudah dilakukan berkali-kali sejak tahun 2020 terakhir pada pertengahan bulan Agustus 2023 sekira pukul 21.00 Wib di rumahnya pada malam hari, dilakukan saat istrinya sudah tidur.
Modus yang dilakukan Pelaku dengan membujuk Korban agar mau melakukan persetubuhan denganya dengan iming-iming memberikan semua kebutuhan maupun keinginan korban.
Tersangka merupakan pensiunan karyawan BUMN menjadi tulang punggung keluarga,yang menanggung semua biaya dan kebutuhan hidup ibu dan korban sehari-hari termasuk membiayai sekolah korban
Tersangka menikahi ibu korban pada tahun 2017 lalu, tinggal berdua bersama istrinya dirumah miliknya
Sementara korban tinggal bersama saudaranya.
“ Pahun 2020 korban baru tinggal serumah dengan tersangka, dengan pertimbangan lebih dekat jaraknya dengan tempat korban sekolah. “ Pungkasnya.
Diduga tersangka mulai tergiur dengan korban setelah tinggal serumah berupaya memperdaya untuk menyetubuhi korban berkali-kali, akibatnya korban hamil dengan usia kehamilan saat ini 6 bulan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di tahan di sel tahanan Polresta Cilacap dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau Denda 5 milyar. (Iding Tasdi)