Banner

Ratusan Petani Desa Karangreja Gelar aksi, Sikapi Putusan Pengadilan Kasus Hukum RSA dan CSA

Redaksi
Selasa, 17 Februari 2026
Last Updated 2026-02-23T14:18:01Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 

Kelompok Tani Mangkubumi Desa Karangreja Kecamatan Cipari saat menggelar aksi damai Selasa (17/2/2026) Foto: hariancilacap.com


HARIANCILACAP-Ratusan Petani di Desa Karangreja Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap menggelar aksi, menyikapi paska hasil putusan pengadilan tipikor terkait korupsi jual beli lahan PT. Rumpun Sari Antan (RSA) dengan BUMD PT. Cilacap Segara Arta (CSA) Cilacap. Selasa (17/2/2026).


Massa yang mengatasnamakan Kelompok Tani Mangku Bumi menggelar aksi damai di kawasan Kebun Karet  untuk menyampaikan sikap dan membentangkan poster bertuliskan mendukung pengembalian lahan kepada BUMD Cilacap.


Koordinator Aksi Sutrisno menyampaikan dengan dikembalikannya lahan kepada BUMD berharap warga petani bisa bekerjasama untuk memanfaatkan lahan seluas 30 hektar sebagai hak guna usaha (HGU).


Lebihlanjut Sutrisno menjelaskan lahan perkebunan karet sebelumnya adalah pemukiman warga yang secara turun-temurun menempati lahan tersebut puluhan tahun yang sebelumnya dikuasai Kodam Diponegoro.



Pengurus Kelompok Tani Mangkubumi menunjukan salinan dokumen silsilah lahan Selasa (17/2/2026) Foto: hariancilacap.com

Kemudian dijadikan Kawasan Perkebunan dan dikelola  PT. RSA dengan komoditas tanaman Karet dan Kakao (Coklat) warga dipaksa meninggalkan lahan tersebut dan sempat dilakukan tukar guling  untuk beberapa Kepala Keluarga (KK) dengan lahan persawahan seluas 7 hektar.


" Pernah dilakukan tukar guling, Saat itu HGU oleh PT. Rejodadi yang lokasinya di Tapungan namun saat HGU habis di pegang PT. RSA lahan 7 hektar ditarik kembali. " ungkapnya.


Termasuk lahan yang dirampas yang diklaim milik orang tua mereka hingga saat ini laha tidak ada kejelasan padahal  dokumen-dokumen pendukung kepemilikan masih ada.


Dikatakan masing-masing ahli waris yang berjumlah 183 KK memegang dokumen-dokumen kepemilikan lahan tersebut termasuk ahli waris lahan yang ditukar guling.


Oleh karena itu dengan adanya putusan pengadilan tinggi terkait sengketa pembelian lahan RSA dengan PT. CSA, yang hasilnya lahan yang sebelumnya dikuasai RSA di kembalikan ke BUMD PT. CSA disambut baik oleh masyarakat khususnya Kelompok Tani Mangku Bumi.



Kelompok Tani Mangkubumi menyampaikan apresiasi  kinerja Kejaksaan Negeri Cilacap.Selasa (17/2/2026) Foto: hariancilacap.com

Dengan kepemilikan lahan oleh BUMD petani akan mengajukan untuk menggarap lahan baik melalui HGU maupun sewa kepada BUMD sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan petani sebagai penggarap mendapat kuntungan dari hasil tanam.


"Kami akan mengajukan menggarap lahan milik BUMD dengan tumpangsari tanaman produktif pertanian maupun perkebunan untuk memperkuat ketahanan pangan." Tandasnya.


Selain mendukung program pemerintah juga, mensejahterakan petani memperoleh  keuntungan dari hasil lahan yang digarapnya, karena selama ini mereka petani tapi tidak punya lahan pertanian.


Berdasarkan pantauan dilokasi Aksi tanpa pengawalan aparat berjalan tertib dan lancar damai tanpa insiden selain diisi dengan orasi dan pernyataan sikap juga mengaprisiasi kinerja Kejaksaan Cilacap dan Pemkab Cilacap dengan memasang poster dan spanduk. (red)



Penulis : Taslim Indra














iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Portal Karangpucung