Banner

Sadis, Balita di Wanareja tewas dianiaya selingkuhan ibu korban

Redaksi
Senin, 11 Agustus 2025
Last Updated 2025-08-12T07:45:33Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 



WANAREJA-Seorang bocah berumur 3 tahun di Cilacap Jawa Tengah tewas setelah dianiaya seorang penagih utang diduga korban dibunuh karena mengetahui hubungan gelap antara si penagih utang dengan ibunya.


Perbuatan Ferry selaku penganiayaan terhadap aka seorang bocah berusia 3 tahun di Cilacap Jawa Tengah sungguh keji.


Polresta Cilacap menggelar rekonstruksi kasus dugaan kekerasan terhadap meninggalnya bocah itu di komplek kebun karet Cikukun Kecamatan Wanareja, Senin (10/8/2025).
Disela rekonstruksi, Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, mengatakan, korban berinisial AKA (3) meninggal dunia diduga akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka Feri Adrian Sukma (22).


Seorang pria berinisial FI (21), warga Aceh, ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Cilacap karena diduga membunuh balita berinisial AK (3). Kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban merasa ada kejanggalan atas kematian anaknya dan melapor ke pihak kepolisian.


Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, mengungkapkan bahwa pada awalnya kematian korban disebut akibat terjatuh dari sepeda motor saat diajak jalan-jalan oleh pelaku. Namun, kecurigaan muncul karena terdapat perbedaan keterangan yang disampaikan pihak keluarga.


Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (7/8) sekitar pukul 10.00 WIB di area kebun karet Cikukun, Desa Adimulya, Kecamatan Wanaraja. Korban dimakamkan sehari setelah meninggal, menunggu kedatangan sang ayah dari Jakarta. Namun, rasa curiga membuat ayah korban, DK (29), melaporkan kasus tersebut ke Polsek Wanareja.


Hasil penyelidikan mengarah kepada FI sebagai pelaku, didukung oleh keterangan saksi yang melihatnya membawa korban dengan seizin ibu korban, RI (23), menuju kebun karet dengan alasan bermain. Keterangan dari pelaku dan ibu korban tidak konsisten; awalnya disebut korban jatuh dari motor, lalu berganti menjadi jatuh di samping rumah.


Bukti dan petunjuk yang terkumpul menunjukkan bahwa FI menganiaya korban di bukit kebun karet dengan cara memukul, melempar dari ketinggian sekitar dua meter, lalu mencekik hingga tewas. Setelah itu, pelaku menghubungi RI untuk menjemput korban dan bersama-sama membawanya ke rumah sakit, di mana korban dinyatakan meninggal dunia.

Hasil pendalaman kasus membuat polisi menetapkan RI sebagai tersangka karena diduga mengetahui rencana penganiayaan tersebut. Diketahui, FI merupakan kekasih gelap RI.

Pelaku dijerat pasal 76 juncto 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Portal Karangpucung